TUGAS POKOK DAN FUNGSI
2016-07-29
Berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 060/Kep.355-ORG/XI/2008 Tentang Pembakuan Nomenklatur, titelatur, Dan Istilah bahasa Inggris Terhadap Perangkat daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan Peraturan Walikota No. 68 Tahun 2008 tentang Tugas Fungsi dan Tata Kerja Serta Rincian Tugas Jabatan Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi, meliputi membantu Walikota dalam memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Dinas pada Bidang Bina Marga dan Tata Air yang meliputi urusan perencanaan bina marga, tata air serta pengawasan dan pengendalian.