TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DINAS
2016-07-29
- Perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja dinas sesuai dengan misi dan visi daerah;
- Penetapan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan lingkup bidang Bina Marga dan Tata Air;
- Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas Sekretaris, Bidang-bidang, UPTD dan kelompok jabatan fungsional;
- Pembinaan administrasi perkantoran;
- Pemberian pelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait di bidang pendidikan serta pelaksanaan hubungan kerjasama dengan SKPD, lembaga/instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan dinas;
- Pembinaan dan pengembangan karier pegawai dinas;
- Pelaksanaan tugas selaku pengguna anggaran/pengguna barang;
- Penyusunan dan penyampaianlaporan keuangan dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
- Pemberian laporan pertanggungjawaban tugas dinas kepada walikota melalui sekretaris daerah dan laporan kinerja dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
- Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh walikota.