TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS
Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan teknis administratif kegiatan dan ketatausahaan yang meliputi urusan umum dan perencanaan, kepegawaian serta keuangan.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, sekretaris mempunyai fungsi :
- pengkoordinasian penyusunan dan perumusan bersama kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis dinas;
- penyusunan bersama program kerja dan rencana kegiatan dinas berdasarkan kepada visi dan misi dinas;
- penyusunan program kerja dan rencana kegiatan sekretaris;
- pengelolaan ketatausahaan perkantoran serta penelaahan dan pengkajian konsep naska dinas dan produk huku lingkup dinas;
- pembinaan dan pengendalian administra keuangan dan kepegawaian dinas;
- perumusan bahan rencana kebutuhan bahan belanja langsung dan tidak langsung serta bahan rencana kebutuhan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang inventaris dinas;
- penyelenggaraan pelayanan kehumasan
- penyusunan pedoman petunjuk teknis kegiatan UPT;
- pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas bawahan;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah kepala dinas;
- penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan sekretris dan kegiatan dinas secara berkala